Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
PT Asabri (Persero) harus menyetorkan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
