Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari PPK; dan
b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Koreksi Anda
