Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda