Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib disetorkan ke kas negara, sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.
Koreksi Anda