Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating Interest dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Participating Interest. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat MENETAPKAN secara jabatan besarnya nilai pengalihan Participating Interest. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dalam hal penerima pengalihan Participating Interest sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau b. Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest dalam hal penerima pengalihan Participating Interest belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan format formulir laporan pengalihan Participating Interest sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan nilai pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda