Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
3. Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HLNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan dan rupiah yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
4. Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HDNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
5. Naskah Perjanjian Hibah, yang selanjutnya disingkat NPH, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai HLNL Uang dan/atau HDNL Uang antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri.
6. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan, lembaga non-keuangan asing, dan perorangan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
7. Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
8. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
9. Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
10. Kuasa Bendahara Umum di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
11. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
13. Rekening Hibah adalah rekening yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga yang digunakan dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan HDNL Uang.
14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang.
15. Surat Perintah Pengesahan Hibah, yang selanjutnya disebut SP2H, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.
16. Surat Perintah Pengesahan Pembukuan yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus Jakarta VI untuk mengesahkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.
17. Surat Perintah Membayar Pengesahan, yang selanjutnya disebut SPM Pengesahan, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.
18. Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan, yang selanjutnya disebut SP2D Pengesahan, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN setempat untuk mengesahkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.
19. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah dan Belanja Langsung dalam Bentuk Uang tanpa melalui KPPN, yang selanjutnya disebut SPTMHBL Uang, adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas penerimaan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang yang ditandatangani oleh Kuasa PA.