Pasal 1
(1) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama.