Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Menteri Keuangan.
3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
5. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa PA.
6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
9. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
10. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
11. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
15. Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan, yang selanjutnya disebut SKP4, adalah jenis dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/pejabat yang ditunjuk yang berfungsi sebagai dasar pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang disetorkan ke rekening milik BUN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau jenis dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA yang diterbitkan oleh Kepala KPPN yang berfungsi sebagai dasar pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang disetorkan ke rekening milik BUN yang dikelola oleh KPPN.
16. Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Unit Verifikasi dan Akuntansi Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas penerimaan negara yang telah dibukukan berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan.
17. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPM.
18. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
19. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
20. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
21. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA yang menyatakan bahwa penyaluran Subsidi (Public Service Obligation) telah diverikasi.
22. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
23. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disebut SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi belanja negara.
24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan, yang selanjutnya disebut SPTPP, adalah pernyataan tanggung jawab pengeluaran pembiayaan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi pengeluaran pembiayaan.
25. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut SPTPP-IP, adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi pengeluaran investasi pemerintah.
26. Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar/masuk dari Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.