Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
4. Kreditur adalah lembaga keuangan dalam negeri yang memberikan pinjaman kepada Perum BULOG.
5. Jaminan Kredit adalah rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Perum BULOG untuk mendapatkan pinjaman dari Kreditur dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.
6. Pinjaman Perum BULOG kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Perum BULOG menerima sejumlah uang dari kreditur sehingga Perum BULOG
dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG.
7. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Perum BULOG selaku debitur dengan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.