Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
