Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda
