Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda