Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium/bengkel, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Koreksi Anda
