Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Koreksi Anda