Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
l. tarif jasa wisata atau travel; dan
m. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
