Pasal 1
(1) Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ditetapkan sebesar Rp7.700.800.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disingkat DPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan infrastruktur di daerah dan ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.