Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, warga negara asing harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kopi sertifikat akuntan profesional; b. kopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap; c. surat pernyataan tidak berada dalam pengampuan; d. bukti lulus uji materi bidang perpajakan dan hukum dagang INDONESIA yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; e. surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi; f. dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara asal orang asing tersebut; g. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya; dan h. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id