Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional. (2) Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Asosiasi Profesi Akuntan; atau b. perguruan tinggi bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Akuntan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi INDONESIA atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (4) Menteri melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh PPAJP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda