Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pendaftaran Akuntan, Menteri menyelenggarakan Register Negara Akuntan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP.
(3) Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhak menyandang gelar Akuntan.
(5) Gelar Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan di belakang nama seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan dengan mencantumkan “Ak.”.
(6) Piagam Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini.
(7) Piagam Register Negara Akuntan ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
(8) Seseorang yang telah menyandang gelar Akuntan dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
(9) Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
(10) Akuntan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
