Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan sanksi administratif kepada Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id