Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan sanksi administratif kepada Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri.
Koreksi Anda
