Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Profesi Akuntan mengakui kesetaraan anggota asosiasi profesi akuntansi lain. (2) Pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan. (3) Perjanjian saling pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
Koreksi Anda