Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan bertanggung jawab untuk:
a. menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. menyelenggarakan PPL;
c. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan standar profesi;
d. menerapkan penegakan disiplin untuk anggota;
e. menerbitkan sertifikat akuntan profesional yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian akuntan profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan
f. melakukan perjanjian saling pengakuan kesetaraan dengan asosiasi profesi akuntansi lain.
Koreksi Anda
