Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akuntan berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan.
(2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan.
(3) Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mempunyai kantor perwakilan dan pengurus paling sedikit pada 30 (tiga puluh) provinsi di INDONESIA;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. memiliki program dan infrastruktur untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional serta pendidikan dan PPL bagi anggotanya;
f. memiliki kode etik dan standar profesi bagi anggotanya; dan
g. memiliki alat kelengkapan organisasi dan mekanisme untuk menegakkan disiplin anggotanya.
(4) Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
