Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntan berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan. (2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan. (3) Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempunyai kantor perwakilan dan pengurus paling sedikit pada 30 (tiga puluh) provinsi di INDONESIA; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. memiliki program dan infrastruktur untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional serta pendidikan dan PPL bagi anggotanya; f. memiliki kode etik dan standar profesi bagi anggotanya; dan g. memiliki alat kelengkapan organisasi dan mekanisme untuk menegakkan disiplin anggotanya. (4) Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda