Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi. (2) Pemberian izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. (3) Untuk mendapatkan izin usaha, Kantor Jasa Akuntansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu; d. membuat surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit: 1. nama dan alamat Akuntan; 2. nama dan domisili Kantor Jasa Akuntansi; dan 3. maksud dan tujuan pendirian Kantor Jasa Akuntansi; e. memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, koperasi, dan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e; f. melengkapi formulir permohonan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang www.djpp.kemenkumham.go.id merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari: a. kopi piagam Register Negara Akuntan; b. kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan; c. daftar Akuntan bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan; d. kopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan atau atas nama Kantor Jasa Akuntansi untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan; e. surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan; f. akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan; g. rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi; h. kopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti domisili Akuntan; i. tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor; j. foto tampak depan dan ruangan kantor Kantor Jasa Akuntansi; k. surat persetujuan dari seluruh Rekan Kantor Jasa Akuntansi mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi pemimpin dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; dan l. susunan pengurus dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha koperasi atau perseroan terbatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id