Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Teks Saat Ini
Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.
Koreksi Anda
