Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan. (2) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu didirikan dan dikelola oleh lebih dari 1 (satu) orang Akuntan, dikenai sanksi administratif. (3) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan dan paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan. (4) Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan. (5) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), yaitu: a. didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Rekan; b. Akuntan yang menjadi Rekan dalam Kantor Jasa Akuntansi tersebut kurang dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan; atau c. Rekan yang berkewarganegaraan asing lebih dari 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan, dikenai sanksi administratif. (6) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d didirikan dan dikelola dengan syarat pemimpin utamanya adalah Akuntan. (7) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha koperasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu pemimpin utamanya bukan Akuntan, dikenai sanksi administratif. (8) Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e didirikan dan dikelola dengan persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemimpin utamanya adalah Akuntan; dan b. saham perseroan paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau korporasi INDONESIA. (9) Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id