Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir mengeluarkan Barang Pindahan berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf a atau Pasal 12 ayat (9). (2) Dalam hal atas PIBK terdapat barang Impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Importir dapat melakukan: a. pengeluaran barang impor setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; atau b. pengeluaran sebagian terhadap barang Impor yang tidak terkena atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian. (3) Tata cara pengeluaran Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor untuk Dipakai.
Koreksi Anda