Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Importir mengeluarkan Barang Pindahan berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf a atau Pasal 12 ayat (9).
(2) Dalam hal atas PIBK terdapat barang Impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Importir dapat melakukan:
a. pengeluaran barang impor setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; atau
b. pengeluaran sebagian terhadap barang Impor yang tidak terkena atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian.
(3) Tata cara pengeluaran Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor untuk Dipakai.
Koreksi Anda
