Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap PIBK yang:
a. sudah dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
b. tanpa pemeriksaan fisik barang.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b;
b. penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:
1. kondisi barang Impor;
2. jumlah Orang yang Pindah;
3. profil Orang yang Pindah;
4. jangka waktu tinggal Orang yang Pindah di luar negeri atau rencana jangka waktu tinggal Orang yang Pindah di dalam negeri; dan/atau
5. pertimbangan lainnya; dan
c. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
a. penetapan tarif dan nilai pabean atas barang Impor;
dan
b. penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat barang yang ditetapkan selain Barang Pindahan.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukan barang impor tidak wajar sebagai barang pindahan, atas barang impor:
a. dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan hasil perhitungan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
atau
b. diterbitkan surat penetapan barang larangan dan/atau pembatasan.
(5) Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan dalam hal barang impor tersebut tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor atau telah dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor.
(6) Penerbitan surat penetapan barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dilakukan dalam hal barang impor terkena dan belum dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf b menunjukkan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dan terdapat indikasi pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Barang Pindahan meneruskan proses PIBK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut kepada unit pengawas.
(8) Atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SKP mencantumkan hasil penetapan pada PIBK dan menerbitkan:
a. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
b. dokumen dasar pembayaran, dalam hal atas barang Impor terdapat tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
(9) Dalam hal dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b telah dilunasi, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
(10) Contoh format surat penetapan barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Contoh format surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
