Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melalui SKP menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, penunjukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan melalui penerbitan instruksi pemeriksaan melalui SKP.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai untuk 1 (satu) PIBK.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, minimal setingkat jabatan pengawas atau setara pada Kantor Pabean.
Koreksi Anda
