Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean atas PIBK yang sudah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan fisik barang; dan
b. penelitian dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Koreksi Anda
