Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean atas PIBK yang sudah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan fisik barang; dan b. penelitian dokumen. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Koreksi Anda