Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan ke Kantor Pabean yang merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: a. penelitian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. pemrosesan atau pengembalian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Barang Pindahan.
Koreksi Anda