Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan c. kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP. (4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan. (5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia. (6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda