Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan
c. kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP.
(4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan.
(5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
(6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
