Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diimpor oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu; b. merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga Orang yang Pindah; c. Barang Pindahan tiba: 1. bersama-sama dengan Importir; 2. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum ketibaan Importir; dan/atau 3. paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir; dan d. dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri. (2) Jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (3) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Importir yang merupakan warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan. (4) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA, surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di wilayah tersebut. (5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri: a. surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke INDONESIA dari instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a); b. surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 huruf b); c. dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf a); d. dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf b); atau e. dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar negeri, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf c). (6) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dibuktikan dengan: 1. visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan 2. pengesahan kerja paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau b. untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dibuktikan dengan: 1. visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan 2. izin belajar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah INDONESIA yang membidangi pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan INDONESIA tempat belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan. (7) Pemenuhan ketentuan waktu tiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. ketibaan Barang Pindahan, yang dibuktikan dengan: 1. tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), dalam hal Barang Pindahan tiba bersama Importir dan/atau keluarga; atau 2. tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dalam hal Barang Pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan Importir; dan b. ketibaan Importir, yang dibuktikan dengan: 1. tanggal kedatangan penumpang pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration); atau 2. tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah INDONESIA yang diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian. (8) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, dapat dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir. (9) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap: a. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau b. Orang yang mendapatkan penugasan dari negara, yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru. (10) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda