Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir Barang Pindahan yakni Orang yang Pindah yang merupakan: a. warga negara INDONESIA yang meliputi: 1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dengan atau tanpa keluarga, yang: a) menjalankan tugas di luar negeri; atau b) menjalankan tugas belajar di luar negeri; atau 2. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang: a) bekerja di luar negeri; b) belajar di luar negeri; atau c) karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau b. warga negara asing yang meliputi: 1. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau 2. Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. (2) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang Impor yang merupakan Barang Pindahan milik pejabat badan internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas di INDONESIA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; dan b. pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA.
Koreksi Anda