Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai Barang Pindahan.
(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diberikan pembebasan bea masuk; dan
b. berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang Impor berupa:
a. kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
b. kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
c. suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. barang kena cukai; dan
e. barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
Koreksi Anda
