Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, impor Barang Pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Koreksi Anda