Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, SKP melakukan penatausahaan administrasi Impor Barang Pindahan secara elektronik. (2) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional: a. pelaksanaan Impor Barang Pindahan dilakukan secara manual dengan menyampaikan secara tertulis melalui formulir, media penyimpanan data elektronik, surat elektronik, dan/atau aplikasi resmi atau media lainnya yang diinformasikan secara resmi; dan b. penatausahaan administrasi Impor Barang Pindahan dilakukan secara manual oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Koreksi Anda