Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor milik warga negara INDONESIA yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri dapat diselesaikan sebagai Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. diimpor oleh keluarga dari warga negara INDONESIA yang meninggal dunia;
b. merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik warga negara INDONESIA yang meninggal dunia di luar negeri;
c. tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
d. dikirim atau dibawa dari negara domisili warga negara INDONESIA yang meninggal dunia.
(3) Ketibaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan:
a. tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration) dalam hal Barang Pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang yang datang bersamaan dengan Importir;
dan/atau
b. tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest).
(4) Penyelesaian sebagai Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir dengan menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
(5) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(6) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui SKP, dengan minimal dilampiri dokumen berupa:
a. salinan bagian dokumen perjalanan warga negara INDONESIA yang meninggal dunia atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang bersangkutan;
b. dokumen yang membuktikan warga negara INDONESIA yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;
c. surat pernyataan keluarga warga negara INDONESIA yang meninggal dunia yang dibuat Importir;
d. dokumen yang menjelaskan identitas importir;
e. dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara Importir dan warga negara INDONESIA yang meninggal dunia;
f. surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan;
g. dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;
h. surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa Importir;
i. dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
j. Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(7) Dalam hal warga negara INDONESIA yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri yang tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA, surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di wilayah tersebut.
(8) Contoh format surat pernyataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
