Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Pindahan dapat diimpor melalui: a. barang bawaan penumpang; dan/atau b. barang kiriman. (2) Atas Barang Pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara elektronik melalui SKP. (3) Dalam hal Barang Pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; b. penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; dan c. pelaksanaan penelitian dokumen dan penetapan atas PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. (4) Dalam hal Barang Pindahan diimpor melalui barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; b. penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang dan, pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan c. pelaksanaan penelitian dokumen dan penetapan atas PIBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Impor barang kiriman. (5) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a yakni minimal setingkat jabatan pengawas atau yang setara pada Kantor Pabean.
Koreksi Anda