Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: