Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran Negara.
2. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada Bank Sentral.
3. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara sesuai UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
5. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
7. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
8. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
9. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
10. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
12. Modul Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat MPN, adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran Negara.
13. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
14. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
15. Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank INDONESIA untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
16. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
17. Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
18. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru- hara, terorisme, wabah/epidermic dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
19. User Acceptance Test, yang selanjutnya disingkat UAT, adalah tes atau pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dan di daerah atas sistem dan proses bisnis Bank Umum sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
20. Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
21. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
22. Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB.
(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara.
(2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal kesalahan terjadi karena kesalahan dalam pengisian surat setoran oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor, perbaikan dilakukan
oleh bank berdasarkan permohonan dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
b. Perbaikan atas setoran Penerimaan Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
c. Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan data berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan melaporkan perbaikan data yang telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan perbaikan laporan dan menyampaikan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pengelola MPN.
e. Pengelola MPN sebagaimana dimaksud pada huruf d melakukan perbaikan data pada sistem MPN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyampaikan perbaikan data dimaksud kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang berkepentingan.
f. Dalam hal diketemukan bahwa telah terjadi kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input, Bank Persepsi Mata Uang Asing dapat mengajukan permintaan pengembalian atas kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input dimaksud kepada BUN/Kuasa BUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BUN/Kuasa BUN mengembalikan kelebihan setor/kelebihan input/kelebihan limpah/double input sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.