Pasal 1
(1) Dana Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disebut BOS, merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
(2) Sekolah penerima BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) baik Negeri maupun Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alokasi untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT per siswa per tahun dari BOS Tahun Anggaran 2011 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, adalah sebagai berikut:
a. Alokasi untuk SD/SDLB di kota adalah sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) per siswa/tahun;
b. Alokasi untuk SD/SDLB di kabupaten adalah sebesar Rp397.000 (tiga ratus sembilah puluh tujuh ribu rupiah) per siswa/tahun;
c. Alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota adalah sebesar Rp575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa/tahun; dan
d. Alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten adalah sebesar Rp570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) per siswa/tahun.