Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 8 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) angka yaitu angka 10, angka 11, dan angka 12, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: