Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
dan
c. rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.