Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
a. bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean dengan pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas;
b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai;
c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean pada saat pemasukan barang atau bahan baku ke Kawasan Bebas ditambah dengan bea masuk.
(2) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
11. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
