Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 242-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, Pemeriksaan Fisik dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Persetujuan Pemeriksaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang di gudang atau lapangan penimbunan milik pengusaha yang bersangkutan.
(4) Tata cara penimbunan barang untuk Pemeriksaaan Fisik barang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
10. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
