Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur sipil negara

PERMEN Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.