Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DASAR DAN JENIS PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
A.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan pada:
a. Kompetensi Teknis;
b. pangkat/golongan ruang;
c. pendidikan; dan
d. Formasi Jabatan pada Pelaksanayang bersangkutan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Umum dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan mengenai Tugas Belajar dan izin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Umum Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum terdiri dari:
a. Penetapan pertama kali, meliputi:
1) CPNSyang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S2, peringkat jabatannya adalah 9;
b) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S1, peringkat jabatannya adalah 8;
c) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma III, peringkat jabatannya adalah 6;
d) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma I atau SMA/SMK, peringkat jabatannya adalah 4;
e) bagi CPNS hasil rekrutmenmulai tahun 2014, diberikan jabatan dan peringkat sebagai berikut:
(1) CPNS hasil rekrutmentahun 2014:
(2) CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2015, diberikan jabatan sebagaimana tercantum dalam sistem rekrutmen nasional, dengan peringkat sebagai berikut:
Penggunaan nama jabatan bagi CPNS hasil rekrutmen tahun 2014 dan mulai tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), didasarkan pada hasil rekrutmen masing-masing Pelaksana.
2) PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
3) Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuansebagai berikut:
a) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya karena:
(1) tidak mampu mengumpulkan angka kredit;
(2) mengundurkan diri menjadi Pelaksana Umum;
(3) kembali dari dipekerjakan atau diperbantukan menjadi Pelaksana Umum; dan
(4) mutasi menjadi Pelaksana Umum, diberikan peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya, tetapi tidak melebihi peringkat jabatan terakhir pada jabatan fungsionalnya, apabila memenuhi:
(a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan (c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki;
b) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya karena hukuman disiplin, diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang, apabila memenuhi:
(a) KompetensiTeknis yang dipersyaratkan;
(b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan (c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
4) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya,apabila memenuhi:
a) KompetensiTeknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
b. Penetapan kembali, berlaku bagi:
1) Pelaksana Umum yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat paling tinggi sesuai dengan peringkat sebelum dimutasi dengan didasarkan pada:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan sebelum dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum dimutasi.
Mutasi Pelaksana Umum antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum, tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu Pelaksanaan sidang penilaian sampai dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum hasil penilaian ditetapkan.
2) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sebelumnya belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Umum, diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(1) pangkat/golongan ruang;
(2) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(3) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru;
dan
(4) ketentuan mengenai pendidikan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi dan tidak harus sama dengan peringkat Pelaksana Khusus sebelumnya.
b) Pelaksana Khusus dan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum, dan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Umum, diberikan peringkat sebagai berikut:
(1) sama dengan peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli, dalam hal:
(a) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli paling lama 2 (dua) tahun;
atau (b) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan;
i. memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi tidak tersedia formasi jabatan atau pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi pendidikan atau pangkat/ golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia formasi jabatan;
iii.
memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkatnya
yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
iv.
memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; atau
v. belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
(2) 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli, dalam hal:
i. yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian atauyang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
iii.
pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia formasi jabatan.
3) Pelaksana Umum yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
Pemberianjabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum didasarkan pada persyaratan sebagai berikut:
a) pangkat/golongan ruang;
b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
c) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan d) ketentuan mengenai pendidikan.
Pemberian jabatan dan peringkat selain didasarkan pada persyaratan tersebut pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) juga harus memenuhi kriteria Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, meskipun NEP memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan peringkat, kepada yang bersangkutan ditetapkan Tetap pada jabatan dan peringkatnya.
4) Pelaksana Umum yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat sama dengan peringkat jabatan sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan apabila:
(1) dipekerjakan atau diperbantukan sampai dengan 2 (dua) tahun;
(2) dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat:
(a) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan, tetapi tidak tersedia formasi jabatan atau pendidikan atau pangkat/ golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat;
(b) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat
penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan, tetapi pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia formasi jabatan;
(c) memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
(d) memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan; atau (e) belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
b) diberikan peringkat 1(satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat jabatan sebelum dipekerjakan atau diperbantukan apabila yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat:
(1) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir sebelum dipekerjakan atau diperbantukan yang belum digunakan sebagai bahan penilaian atau yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan; dan
(2) pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia formasi jabatan.
5) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali
ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(a) pangkat/golongan ruang;
(b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan (d) ketentuan mengenai pendidikan,
namun tidak boleh melebihi dan tidak harus sama dengan peringkat Pelaksana Khusus sebelumnya.
6) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dan pada saat kembali Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
B.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus didasarkan pada:
a. Masa Kerja;
b. pendidikan; dan
c. Formasi Jabatan pada Pelaksanayang bersangkutan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Khusus dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan ijin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum terdiri dari:
a. Penetapan pertama kali, meliputi:
1) CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS, dalam hal sesuai hasil seleksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan, danMasa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pelaksana Khusus, dalam hal sesuai hasil seleksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum, namun yang bersangkutan kemudian dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
Pengangkatan sebagai Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b) dilakukan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
2) PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaanFormasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3) Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan
Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
4) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan menjadi Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
b. Penetapan kembali, berlaku bagi:
1) Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang sama denganjabatan dan peringkat sebelum dimutasi dengan didasarkan pada:
a) ketentuan mengenai pendidikan; dan b) Formasi Jabatan pada unit kerjabaru.
Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan setelah dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus. Dalam hal yang bersangkutan sebelum dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum dimutasi.
2) Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan
Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3) Pelaksana Umum atau Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan belum pernah sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Khusus;
b) diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi sebagai Pelaksana Umum atau Pelaksana Awak Kapal Patroli dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan dan Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan setelah dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus, dalam hal:
1) yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama; dan 2) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Awak Kapal Patroli paling lama 6 (enam) bulan;
c) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal:
1) yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama; dan 2) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Awak Kapal Patroli lebih dari 6 (enam) bulan;
d) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
4) Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dipekerjakan atau diperbantukan tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan, dalam hal yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan paling lama 6 (enam) bulan;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagaiPelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 6 (enam) bulan.
5) Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagaiPelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
6) Pelaksana Umum atau Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikanjabatan dan peringkat sebagaiPelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
7) Pelaksana Khusus yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
Pemberianjabatan dan peringkat didasarkan pada persyaratan sebagai berikut:
a) akumulasi Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, meskipun akumulasi Masa Kerjasebagai Pelaksana Khusus telah memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan peringkat, kepada yang bersangkutan ditetapkan Tetap pada jabatan dan peringkatnya.
8) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengambil cuti di luar
tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dan pada saat kembali Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja yang dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
C.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang;
b. pendidikan; dan
c. Formasi Jabatan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Tugas Belajar dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan ijin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar meliputi:
a. penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang menjalankan Tugas Belajar terdiri dari:
1) pejabat struktural yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat 12 (dua belas), terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar;
b) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
2) pejabatfungsional yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat 12 (dua belas) terhitung mulai tanggalyangbersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, bagi pejabat fungsional yang sebelum Tugas Belajar memiliki peringkat diatas 12 (dua belas);
b) diberikan peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang, tetapi tidak boleh melebihi peringkat jabatan terakhir pada jabatan fungsionalnya terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, bagi pejabat fungsional yang sebelum Tugas Belajar memiliki peringkat paling tinggi 12(dua belas);
c) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana halnya Pelaksana Umum yang menjalankan Tugas Belajar.
3) Pelaksana Umum yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum yang bersangkutan menjalankan Tugas
Belajar terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar; dan b) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
4) Pelaksana Khusus yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat sebagai Pelaksana Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pelaksana Khusus yang sebelum Tugas Belajar belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya sebagai Pelaksana Umum, diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(a) pangkat/golongan ruang;
(b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru; dan (d) ketentuan mengenai pendidikan, terhitung mulai tanggal yangbersangkutan menjalankan Tugas Belajarsebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar.
(2) Pelaksana Khusus yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum,diberikan peringkat sebagai berikut:
(a) sama dengan peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, dalam hal:
i. yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus paling lama 2 (dua) tahun;
ii.
yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan:
i) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutandimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi tidak tersedia formasi jabatan atau pendidikan atau pangkat/golonganruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia formasi jabatan;
ii) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia formasi jabatan;
iii) memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang
bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
iv) memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; atau v) belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
(b) 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, dalam hal:
i. yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaianatau yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
dan iii.
pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia formasi jabatan.
b) Selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
b. Penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian Keuangan yang telah kembali dari Tugas Belajar dan aktif bekerja di Kementerian Keuangan Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pejabat fungsional mengikuti ketentuan berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum dengan didasarkan pada:
(1) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru; dan
(3) ketentuan mengenai pendidikan, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali sebagai pejabat fungsional dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali sebagai pejabat fungsional dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
2) Bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat yang sama dengan peringkat terakhir selama yang bersangkutan menjalankanTugas Belajar mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali
bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerjanya dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
JENIS DAN PENGATURAN NEP BAGI PELAKSANA YANG MENDAPATKAN PENUGASAN TERTENTU
D.
Jenis penugasan tertentu Penugasan tertentu bagi Pelaksana Umum meliputi:
e. Kompetensi Teknis;
f. pangkat/golongan ruang;
g. pendidikan; dan
h. Formasi Jabatan pada Unit Kerja yang bersangkutan.
E.
Pengaturan penggunaan NEP bagi Pelaksana Umum yang mendapatkan penugasan tertentu.
Setelah Pelaksana Umum mendapatkan penugasan tertentu dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum, pengaturan penggunaan NEP yang bersangkutan sebelum mendapatkan penugasan tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penugasan tertentu dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan:
a. apabila sebelum penugasan tertentu yang bersangkutan memiliki 2 (dua) NEP yang belum digunakan sebagai bahan sidang penilaian, NEP yang bersangkutan digunakan dalam sidang penilaian berikutnya setelah ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum;
b. apabila sebelum penugasan tertentu yang bersangkutan memiliki 1 (satu) NEP Baik atau Kurang yang belum digunakan sebagai bahan penilaian, NEP yang bersangkutan digunakan
dalam sidang penilaian berikutnya setelah ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum;
c. apabila sebelum penugasan tertentu yang bersangkutan memiliki dengan kriteria Baik atau Kurang yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkatyang belum digunakan sebagai bahan penilaian, NEP yang bersangkutandisimpan dan digabungkan dengan 1 (satu) NEP periode berikutnya untuk digunakan dalam sidang penilaian berikutnya setelah ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum.
2. Dalam hal penugasan tertentu dilaksanakan selama 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan:
a. NEP 1 (satu) periode terakhir sebelum penugasan tertentu yang memiliki kriteria Baik atau Kurang yang belum digunakan sebagai bahan penilaian, disimpan dan digabungkan dengan 1 (satu) NEP periode berikutnya untuk digunakan dalam sidang penilaian selanjutnya;
b. NEP sebelum penugasan tertentu yang memiliki kriteria Baik atau Kurang yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat yang belum digunakan sebagai bahan penilaian, NEP yang bersangkutan disimpan dan digabungkan dengan 1 (satu) NEP periode berikutnya untuk digunakan dalam sidang penilaian berikutnya setelah ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Umum.
3. Dalam hal penugasan tertentu dilaksanakan lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan:
a. apabila setelah penugasan tertentu yang bersangkutan diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum mendapatkan penugasan tertentu, NEP 1 (satu) periode terakhir sebelum penugasan tertentu yang memiliki kriteria Baik atau Kurang yang belum digunakan sebagai bahan penilaian, disimpan dan digabungkan dengan 1 (satu) NEP periode berikutnya untuk digunakan dalam sidang penilaian selanjutnya;
b. apabila setelah penugasan tertentu yang bersangkutan diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum mendapatkan penugasan tertentu, NEP dengan kriteria Baik atau Kurang yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkatnya yang belum digunakan sebagai bahan penilaian, disimpan dan digabungkan dengan 1 (satu) NEP periode berikutnya untuk digunakan dalam sidang penilaian selanjutnya;
c. apabilasetelahpenugasantertentu yang bersangkutan diberikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat sebelum mendapatkan penugasan tertentu, NEP yang dimiliki sebelum penugasan tertentu yang belum digunakan sebagai bahan penilaian tidak dapat digunakan dalam sidang penilaian berikutnya.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
PEJABAT PENILAI
A.
Tugas Pejabat Penilai Pejabat Penilai mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan penilaian atas hasil evaluasi Pelaksana yang disampaikan oleh pimpinan unit yang menangani kepegawaian;
dan
b. merekomendasikan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
B.
Pejabat Penilai Pejabat Penilai terdiri dari:
1. Pejabat Penilai Kantor Pusat, beranggotakan:
a. pejabat eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
b. pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;
c. seluruh Pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan
d. pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon I.
Khusus pada Inspektorat Jenderal, Pejabat Penilai Kantor Pusat beranggotakan:
a. Sekretaris Inspektorat Jenderal, sebagai pimpinan sidang;
b. pejabat eselon II atasan Pelaksana yang bersangkutan; dan
c. seluruh Pejabat eselon III pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
2. Pejabat Penilai Instansi Vertikal, terdiri dari:
a. pejabat Penilai Instansi Vertikal untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon II, beranggotakan:
1) Pejabat eselon II unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
2) Pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3) Paling sedikit 2 (dua) orang pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan 4) Pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II.
b. Pejabat Penilai Instansi Vertikal untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon III, beranggotakan:
1) Pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2) Pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3) Paling sedikit 2 (dua) orang pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan 4) Pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III
c. Pejabat Penilai Instansi Vertikal untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan/KP2KP), beranggotakan:
1) pejabat eselon III (Kepala Kantor Pelayanan Pajak/KPP yang menjadi atasannya) sebagai pimpinan sidang;
2) pejabat eselon IV (Kepala KP2KP) yang bersangkutan;
3) pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada KPP yang menjadi atasannya.
d. Pejabat Penilai Instansi Vertikal untuk Pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal setingkat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai/KPPBC Tipe Pratama), beranggotakan:
1) pejabat eselon IV unit yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang;
2) pejabat eselon V atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3) pejabat eselon V yang lainnya dalam lingkup eselon IV yang bersangkutan; dan 4) pejabat eselon V yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon IV.
3. Pejabat Penilai Unit Pelaksana Teknis, terdiri dari:
a. Pejabat Penilai untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II, beranggotakan:
1) pejabat eselon II unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2) pejabat eselon III atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3) pejabat eselon III lainnya dalam lingkup eselon II yang bersangkutan; dan 4) pejabat eselon III yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon II.
b. Pejabat Penilai untuk Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III, beranggotakan:
1) pejabat eselon III unit yang bersangkutan, sebagai pimpinan sidang;
2) pejabat eselon IV atasan Pelaksana yang bersangkutan;
3) pejabat eselon IV lainnya dalam lingkup eselon III yang bersangkutan; dan 4) pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada masing-masing unit eselon III.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TATA CARA PELAKSANAAN SIDANG PENILAIAN
Tata Cara Pelaksanaan Sidang Penilaian:
1. Sidang penilaian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 50% + 1 dari jumlah Pejabat Penilai.
2. Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian dan Lampiran Berita Acara Hasil Penilaian, sebagaimana format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Berdasarkan hasil sidang penilaian, Pejabat Penilai menyusun surat rekomendasi untuk:
a. Kenaikan jabatan dan peringkat;
b. Penurunan jabatan dan peringkat; atau
c. Tetap pada jabatan dan peringkatnya,
bagi Pelaksana yang telah dinilai, sebagaimana format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pejabat Penilai wajib menyampaikan surat rekomendasi dengan dilampiri Berita Acara Hasil Penilaian kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENYETARAAN KRITERIA NILAI EVALUASI PELAKSANA
Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian dengan terlebih dahulu dilakukan penyetaraan kriteria nilainya dengan NEP, sebagai berikut:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
A. CONTOH HASIL NILAI EVALUASI PELAKSANA (NEP) BAGI PELAKSANA UMUM
B. CONTOH HASIL PENGHITUNGAN MASA KERJA PELAKSANA KHUSUS
C. CONTOH BERITA ACARA HASIL SIDANG PENILAIAN PELAKSANA
LAMPIRAN:
D. CONTOH FORMAT SURAT REKOMENDASI PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
E. KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ESELON I TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
1. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM
LAMPIRAN
2. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS
LAMPIRAN:
F. EPUTUSAN PIMPINAN UNIT ESELON I TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
1. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM BERDASARKAN HASIL PENILAIAN
LAMPIRAN
2. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS BERDASARKAN HASIL PENILAIAN
LAMPIRAN
3. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KARENA MUTASI
a) FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM KARENA MUTASI
LAMPIRAN
b) FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA KHUSUS KARENA MUTASI
LAMPIRAN
4. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT CPNS YANG TELAH DIANGKAT SEBAGAI PNS
LAMPIRAN
5. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM YANG KEMBALI DARI DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN
LAMPIRAN
6. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA YANG KEMBALI DARI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
LAMPIRAN
G. KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ESELON I TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PNS KEMENTERIAN KEUANGAN YANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR
LAMPIRAN
H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PNS KEMENTERIAN KEUANGAN YANG KEMBALI DARI MENJALANKAN TUGAS BELAJAR
LAMPIRAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO