Pasal 1
(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung Pemerintah.
(4) Piutang pajak yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(5) Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.