Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
4. Arsitektur SIKD adalah pengorganisasian fundamental dari SIKD yang meliputi bentuk, struktur, komponen, proses, hubungannya satu sama lain, hubungan dengan lingkungan dan prinsip-prinsipnya sebagai panduan dalam perancangan dan pengembangan SIKD.
5. SIKD Secara Nasional yang selanjutnya disebut SIKD Nasional adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
6. Arsitektur SIKD Nasional adalah arsitektur SIKD yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD Nasional.
7. Aplikasi SIKD Nasional adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraaan SIKD Nasional.
8. SIKD di Daerah yang selanjutnya disebut SIKD Daerah adalah SIKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
9. Arsitektur SIKD Daerah adalah arsitektur · SIKD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan SIKD Daerah.
10. Aplikasi SIKD Daerah adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan SIKD Daerah.
11. Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan agen SIKD.
12. Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
13. Situs adalah suatu Daerah lokasi jelajah pada internet diidentifikasikan dengan suatu alamat yang unik.
14. Service Level Agreement SIKD yang selanjutnya disingkat SLA SIKD adalah kesepakatan formal akan layanan yang diberikan dan diterima antar pemangku kepentingan untuk peningkatan kinerja dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
15. Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen sistem untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah
dipertukarkan.
16. Database Agen adalah penampung data Aplikasi Agen SIKD dengan spesifikasi berupa tipe, struktur dan batasan-batasan data yang ditetapkan dalam pembakuan SIKD.
17. Elemen Data adalah unit terkecil dari data tertentu.
18. Komputasi Awan adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer-komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama.
19. Web Service adalah sebuah perangkat lunak aplikasi yang dapat teridentifikasi oleh Uniform Resource Identifier (URI) dan memiliki interface yang didefinisikan, dideskripsikan, dan dimengerti oleh Extensible Markup Languange (XML) dan juga mendukung interaksi langsung dengan perangkat lunak aplikasi yang lain dengan menggunakan pesan berbasis Extensible Markup Languange (XML) melalui protokol internet.
20. Prinsip CompleTe, Reliable, Up-to-date, Secure, Accurate yang selanjutnya disebut TRUST adalah prinsip pengelolaan data dengan karakteristik lengkap, handal, terkini, aman, dan akurat.
21. Konfigurasi adalah parameter atau patokan tertentu terhadap suatu sistem baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun jaringan untuk menjaga konsistensi performa dari suatu sistem.
22. Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara privat melalui jaringan publik.
23. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
24. Government Financial Statistic yang selanjutnya disingkat GFS adalah sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisis ekonomi dan dapat diterima secara internasional.
25. Executive Information System yang selanjutnya disingkat EIS adalah sistem terkomputerisasi yang menyediakan akses bagi eksekutif secara mudah ke informasi internal dan eksternal yang relevan dalam rangka pengambilan keputusan.
26. Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan maupun nonkeuangan termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam Rekening Kas Umum Daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: