Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke kas negara.
Koreksi Anda